Kenali Perjanjian Pranikah Sebelum Menikah

banner 120x600

Kenali ini Sebelum Menikah!!

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum menikah. Perjanjian ini berisi tentang hak dan kewajiban pasangan suami istri serta hak waris jika suatu saat pasangan suami istri harus bercerai atau salah satu dari mereka meninggal dunia. Sebelum membuat perjanjian pranikah, ada beberapa hal yang perlu dipahami terlebih dahulu. Artikel ini akan membahas tentang pengertian, jenis, manfaat, dan cara membuat perjanjian pranikah.

Pengertian Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh pasangan suami istri sebelum menikah untuk mengatur hak dan kewajiban selama dalam pernikah serta hak waris jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian salah satu dari pasangan tersebut.

Jenis Perjanjian Pranikah

Terdapat dua jenis perjanjian pranikah, yaitu:

  1. Perjanjian Pranikah dengan Pisah Harta (Pre-nuptial Agreement)

Perjanjian pranikah dengan pisah harta adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum menikah untuk memisahkan harta benda yang dimiliki masing-masing pasangan selama dalam pranikah maupun jika terjadi perceraian atau kematian salah satu dari pasangan tersebut.

  1. Perjanjian Pranikah Tanpa Pisah Harta (Post-nuptial Agreement)

Perjanjian pranikah tanpa pisah harta adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak selama dalam pernikah untuk mengatur hak dan kewajiban selama dalam pernikah serta hak waris jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian salah satu dari pasangan tersebut.

Manfaat Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah memiliki beberapa manfaat, yaitu:

  1. Melindungi Harta Benda

Dengan membuat perjanjian pranikah, pasangan suami istri dapat memisahkan harta benda masing-masing sehingga tidak tercampur baur dan dapat melindungi harta benda tersebut jika suatu saat terjadi perceraian atau kematian salah satu dari pasangan tersebut.

  1. Menjaga Keuangan Keluarga

Perjanjian pranikah juga dapat membantu pasangan suami istri untuk menjaga keuangan keluarga agar tetap sehat dan tidak terganggu oleh masalah perceraian.

  1. Mencegah Sengketa Harta Waris

Dengan membuat perjanjian pranikah, pasangan suami istri dapat menghindari sengketa harta waris jika suatu saat salah satu dari pasangan tersebut meninggal dunia.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah

Untuk membuat perjanjian pranikah, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Memilih Notaris

Notaris adalah orang yang akan membantu membuat perjanjian pranikah. Pastikan notaris yang dipilih sudah berpengalaman dalam membuat perjanjian pranikah.

  1. Menyiapkan Persyaratan

Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain KTP

  1. Mendiskusikan Isi Perjanjian

Setelah memilih notaris dan menyiapkan persyaratan, selanjutnya pasangan suami istri perlu mendiskusikan isi perjanjian pranikah yang ingin dibuat. Isi perjanjian pranikah haruslah jelas, terperinci, dan adil bagi kedua belah pihak.

  1. Menandatangani Perjanjian

Setelah isi perjanjian pranikah disepakati, selanjutnya pasangan suami istri perlu menandatangani perjanjian tersebut di hadapan notaris. Perjanjian pranikah baru akan sah jika telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dihadiri oleh notaris.

Perjanjian pranikah merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh pasangan suami istri sebelum atau selama dalam pranikah untuk mengatur hak dan kewajiban serta hak waris jika terjadi perceraian atau kematian salah satu dari pasangan tersebut.

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan dalam Pernikahan bagi Pengantin Baru

Dengan membuat perjanjian pranikah, pasangan suami istri dapat melindungi harta benda, menjaga keuangan keluarga, dan mencegah sengketa harta waris. Untuk membuat perjanjian pranikah, pasangan suami istri perlu memilih notaris, menyiapkan persyaratan, mendiskusikan isi perjanjian, dan menandatangani perjanjian di hadapan notaris.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *